ads

Hendry Blog

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Tugas Makalah ETIKA PROFESI TI

GAMBLING

JUDI ONLINE POKER


Disusun Oleh :
·                                                                                                           
                     
·                                                                            Hendry Kristian P.A               12133196
·                                                                            Agung Nugraha                     12132610
·                                                                            Betha Febria Putri                 12131621
·                                                                            Heni Suci Wulansari              12130718
                                                                                 Fadly                                     12131972
12.4C.09

MANAJEMEN INFORMATIKA

BINA SARANA INFORMATIKA


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas ijin dan bimbingannya saya dapat menyelesaikan penyusunan tugas etika profesi TIK ini. Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah EtikaProfesi TIK di Bina Sarana Informatika.
Dalam Penulisan laporan ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingatakan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan tugas ini.
Dalam penulisan laporan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
1.    IbuTyas , selaku dosen mata kuliah EtikaProfesi TIK yang telah mengeluarkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam pelaksanaan bimbingan, pengarahan, dorongan dalam rangka penyelesaian makalah ini.
2.    Rekan-rekan semua di Kelas 12.4C.09 Bina Sarana Informatika
3.    Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, AmiinYaaRobbal ‘Alamiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


                                                                                      YOGYAKARTA, 24 APRIL 2015



   Penulis



                                                                          
DAFTAR ISI


Kata Pengantar……………………………………………………………        i
Daftar Isi………………………………………………………………………         ii
Bab I :  Pendahuluan
A.   Latar Belakang Masalah..........................................................      1
B.   Maksud dan Tujuan....................................................................   1
C.   Metode Penulisan.....................................................................     1
D.   Sistematika Penulisan..............................................................      2

Bab II : Pembahasan
A.   Landasan Teori..........................................................................    3

Bab III : Penutup
A.   Kesimpulan...............................................................................    9

 BAB I
          PENDAHULUAN

      A. Latar Belakang
Seiring perkembangan teknologi informasi dalam kehidupan kita, maka internet mudah diakses kapanpun dan dimanapun.
Tetapi tidak semua yang ada di internet itu baik, dan kami akan menjelaskan tentang etika dalam teknologi informasi. Dalam teknologi informasi dikenal istilah cybercrime dan cyberlaw yang artinya jenis kejahatan dan tindak pidana dalam teknologi informasi atau aturan dalam penggunaan internet. Lalu kami akan menjelaskan tentang Gambling judi online poker.



       B. Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.    Mengetahui jenis cybercrime dan cyberlaw di indonesia
2.    Mengetahui hukuman bagi tindak pidana gambling
3.    Guna memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi TIK



       C. Metode Penulisan
Metode yang dipakai dalam penulisan makalah ini adalah:
1.    Menentukan tema apa yang akan dibahas. Tema: “Gambling”.
2.    Dengan cara browsing di internet
3.    Melakukan wawancara dengan narasumber, lalu mengumpulkan data-data dan informasi yang diperlukan dari narasumber tersebut.
4.    Mencari dan mengembangkan materi yang didapat melalui browsing internet yang berhubungan dengan materi yang akan kami sampaikan.




       D. Sistematika Penulisan
            Dalam penyusunan makalah ini kami menguraikan sistematika penulisan  yang sesuai dengan persyaratan penyusunan makalah yang baik sehingga akan terlihat rapi dan teratur. Adapun sistematika tersebut sesuai dengan judul serta terbagi dalam berbagai bab perincian.
  
BAB II
PEMBAHASAN

             A.  Landasan Teori

Kode etik adalah norma atau azas yang diterimaoleh suatu kelompok tertentu sebagai landasantingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat
kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah lakudan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalamkehidupan sehari-hari.Dalam pengertiannya yang secara khusus Etika Profesi:
Etika ini kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code)tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkanprinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yangdibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alatuntuk menghakimi segala macam tindakan yang secaralogika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpangdari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yangdisebut dengan “self control”, karena segala sesuatunyadibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringankelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Prinsip – prinsip dasar didalam etika profesi:
a. Prinsip standar teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang
relevan dengan bidang profesinya.
b. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
c. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, setiap anggota harus
menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
d. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik.
e. Prinsip Integritas
Harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab profesional
dengan integritas setinggi mungkin
f. Prinsip Obyektifitas
Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya
g. Prinsip Kerahasiaan
Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
h. Prinsip Prilaku Profesional
Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkanprofesinya
Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatankomputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkanada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatanpenipuan, pencurian atau penyembunyian yangdimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, sepertipencurian perangkat keras atau lunak, sabotase danpemerasan
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yangberkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasiitu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saranauntuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihaklainnya

Cyberlaw  
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan denganinternet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnyameliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan danmemanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saatmulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
     
        B.  Jenis Gambling
Kita mengambil jenis gambling kartu(poker online), yang berjenis kartu dengan permainan poker.
Poker online tergolong dalam bentuk judi online atau bias dikatakan berjudi secara online yang praktis dan dapat dilakukan oleh orang-orang yang mengerti internet.
Agar anda dapat bermain poker ini, anda diwajibkan untuk memiliki akun sendiri dan memiliki kartu kredit atau / ATM yang berjenis BCA, MANDIRI, BRI, DANAMON. Dan juga email yang aktif dan masih bias dihubungi. Setelah anda sudah melengkapi beberapa syarat diatas, kemudian lakukan registrasi di alamat poker yang kita pilih. Contoh situs poker www.dewapoker.com. Setelah registrasi berhasil, buka email dan simpan ID poker kita dengan baik, agar disaat login nanti tidak terhambat setelah semuanya selesei, kita dapat melakukan deposit pertama untuk mengisi chips poker agar kita dapat ikut bermain.
Untuk melakukan deposit, kita akan diarahkan ke menu deposit. Dan kita akan diberi No. Rekening yang akan kita transfer uangnya. Contoh: “Silahkan deposit BCA -> Hendry No Rekening Jumlah”. Setelah selesai, kita diminta untuk mengirim gambar transaksi pengiriman. Agar pengisian saldo chip poker cepat direspon, kemudian kita dapat langsung bermain ketika uang yang kita transfer di isi ke saldo poker, kita langsung bias bermain.
Ø Aturan main Poker Dewa
1.     Di larang menggunakan akun dengan nama yang sama. Jika ketahuan maka berapapun chip/saldo otomatis akan segera dihanguskan atau diblokir.
2.     Jenis-jenis kartu
Dalam permainan poker dewa, kartu yang paling tinggi adalah As,  A,K, Q, J, 10, 9.
3.     Kartu yang rendah adalah 8,7,6,5,4,2,
4.     Bentuk kartu yang tergolong tinggi ada bebearapa macam,
a.Royal flush (jenis kartu yang urutanya dari angka rendah ke tinggi dan sebaliknya di sertai dengan gambar yang sama)
b.strigt flus (jenis kartu dengan kartu berurutan dari rendah ke tinggi  dan gambar nya sejenis  )
c.stright (urutan angka kartu berutan tidak sejenis)
d.Foul house (angka yang sama dengan jumlah  lima kartu)
f.four of kind (angka yang sama dengan jumlah empat kartu)
g.Thre of kind (angka yang sama dengan jumlah tiga kartu)
h.two fire(angka yang sama dengan jumlah dua kartu)
i.one fire(angka yang sama dengan jumlah satu kartu)
j.higt card ( kartu yang paling tinggi di antara lawan)
5. Ada beberapa aturan lagi dalam bermain poker selain dari keterangan di atas tahapan ini juga sangat berpengaruh pemain di larang menggunakan chat      tutorial seperti aplikasi pembobol .
6. pemain yang menang dapat menukar jumlah chip dengan berbentuk uang cash yakni dengan cara masuk ke menu Widraw yang tersedia di menu-menu poker.
di saat anda  melakukan widraw anda hanya dapat mencairkan uang dengan batas minimal tergantung jumlah minimal deposit yang telah di tentukan akun poker penyedia.
          7. Langkah widraw atau penarikan uang cash hanya dapat di lakaukan                  bagi pemenang saja,jika tidak uang yang anda deposit di tahap tahap awal            hangus begitu saja.
           8. Jika anda ingin bermain lagi maka lakukan langkah pertama seperti,
            deposit dengan jumlah minimal yang telah di tetap kan.

Tindak pidana perjudian online diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi
“ Setiap orang dengan  sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan latar dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya para penjudi tidak dikenakan pidana.
Dan bukti-bukti yang dapat menjerat pidana tersebut ialah sebagai berikut:
-         Beberapa kali pelaku mengakses situs perjudian tersebut.
-         Bukti transfer uang berkali-kali yang dikonfersikan dengan koin judi
-         Saksi-saksi melihat bahwa pelaku mengakses website perjudian dan bermain judi
-         Email yang dapat dijadikan alat bukti yang sah, karena email merupakan dokumen elektronik
-         Rekaman melalui telefon pada dasarnya dapat dijadikan alat bukti yang sah, karena rekaman juga merupakan dokumen elektronik.
Hukuman tindak pidana perjudian online adalah 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar (pasal 45:1 ITE)

                                BAB III
PENUTUP

     A.   Kesimpulan

            Setelah kami mengetahui tentang judi online  ternyata game poker ini termasuk
Sebuah game online yang melanggar hukum di dunia maya.dan tergolong kejahatan
Cybercrime dan cyberlaw.selain itu game poker ini banyak menimbulkan efek efek negatif bagi para pemain,yang terutama  bagi pemain yang sering memainkan game poker tersebut  akan bisa menghabiskan  jumlah uang  yang cukup besar ,selain itu pemain juga bisa ketagihan dan menyita waktu yang cukup lama sehingga dapat merugikan para pemain.selain dari efek negatif yang di atas masih bnyak lagi hal hal negatif yang akan timbul dalam bermain poker ini.ketika pemain yang pada saat bermain mengalami kekalahan yang cukup banyak,biasanya pemain itu sendiri akan melakukan deposit ulang agar uang dan saldo yang sudah habis akibat kalah dalam bermain poker dapat kembali sehingga para pemain itu sendiri dapat mengalami kerugian yang cukup besar dan menghabiskan uang dalam jumlah besar dengan cara yang sia sia .

            Tidak hanya game poker ini saja yang dapat merugikan para pengguna dan pemain, masih banyak contoh game yang menimbulkan efek negatif yang sama halnya dengan game poker yang sedang kita bahas. contoh game yang mirip dengan game poker ini adalah game ROULITE,BLACKJACK,BECARAT,dan JUDI BOLA ONLINE.
Berikut ini adalah Nama alamat website yang akan membawa anda menuju ke situs situs di atas www.Esbobet.com,  www.Dragonpoker.  com,www.Dewapoker.com
            Maka dari itu, sejak sekarang hindari perjudian online yang telah merajalela, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri.


                                                                                    

Tugas Etika Profesi TIK

Nama Kelompok:
1.     Hendry Kristian P.A              12133196
2.     Heni Suci Wulansari              12130718
3.     Betha febria Putri                   12131621
4.     Fadly                                       12131972
5.     Agung Nugraha                      12132610

Kelas         : 12.4C.09

GAMBLING
(JUDI ONLINE)

A.    Cybercrime

Kita mengambil jenis gambling kartu(poker online), yang berjenis kartu dengan permainan poker.
Poker online tergolong dalam bentuk judi online atau bias dikatakan berjudi secara online yang praktis dan dapat dilakukan oleh orang-orang yang mengerti internet.
Agar anda dapat bermain poker ini, anda diwajibkan untuk memiliki akun sendiri dan memiliki kartu kredit atau / ATM yang berjenis BCA, MANDIRI, BRI, DANAMON. Dan juga email yang aktif dan masih bias dihubungi. Setelah anda sudah melengkapi beberapa syarat diatas, kemudian lakukan registrasi di alamat poker yang kita pilih. Contoh situs poker www.dewapoker.com. Setelah registrasi berhasil, buka email dan simpan ID poker kita dengan baik, agar disaat login nanti tidak terhambat setelah semuanya selesei, kita dapat melakukan deposit pertama untuk mengisi chips poker agar kita dapat ikut bermain.
Untuk melakukan deposit, kita akan diarahkan ke menu deposit. Dan kita akan diberi No. Rekening yang akan kita transfer uangnya. Contoh: “Silahkan deposit BCA -> Hendry No Rekening Jumlah”. Setelah selesai, kita diminta untuk mengirim gambar transaksi pengiriman. Agar pengisian saldo chip poker cepat direspon, kemudian kita dapat langsung bermain ketika uang yang kita transfer di isi ke saldo poker, kita langsung bias bermain.
Ø Aturan main Poker Dewa
1.     Di larang menggunakan akun dengan nama yang sama. Jika ketahuan maka berapapun chip/saldo otomatis akan segera dihanguskan atau diblokir.
2.     Jenis-jenis kartu
Dalam permainan poker dewa, kartu yang paling tinggi adalah As, K, Q, J, 10, 9.
3.      

B.    Cyberlaw

Tindak pidana perjudian online diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi
“ Setiap orang dengan  sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan latar dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya para penjudi tidak dikenakan pidana.
Dan bukti-bukti yang dapat menjerat pidana tersebut ialah sebagai berikut:
-         Beberapa kali pelaku mengakses situs perjudian tersebut.
-         Bukti transfer uang berkali-kali yang dikonfersikan dengan koin judi
-         Saksi-saksi melihat bahwa pelaku mengakses website perjudian dan bermain judi
-         Email yang dapat dijadikan alat bukti yang sah, karena email merupakan dokumen elektronik
-         Rekaman melalui telefon pada dasarnya dapat dijadikan alat bukti yang sah, karena rekaman juga merupakan dokumen elektronik.
Hukuman tindak pidana perjudian online adalah 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar (pasal 45:1 ITE)



Top