GAMBLING
JUDI ONLINE POKER
Disusun Oleh
:
·
· Hendry Kristian P.A 12133196
· Agung Nugraha 12132610
· Betha Febria Putri 12131621
· Heni Suci Wulansari 12130718
Fadly 12131972
12.4C.09
MANAJEMEN INFORMATIKA
BINA SARANA INFORMATIKA
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT karena atas ijin dan bimbingannya saya dapat menyelesaikan penyusunan
tugas etika profesi
TIK ini. Penulisan makalah
adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah EtikaProfesi
TIK di Bina Sarana Informatika.
Dalam Penulisan laporan ini penulis merasa
masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi,
mengingatakan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua
pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan tugas ini.
Dalam penulisan laporan ini penulis menyampaikan
ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan
penelitian ini, khususnya kepada :
1.
IbuTyas , selaku dosen mata kuliah EtikaProfesi TIK yang
telah mengeluarkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam pelaksanaan bimbingan,
pengarahan, dorongan dalam rangka penyelesaian makalah ini.
2.
Rekan-rekan semua di Kelas
12.4C.09 Bina Sarana Informatika
3.
Semua pihak yang tidak dapat
disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah
ini.
Akhirnya
penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang
telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah,
AmiinYaaRobbal ‘Alamiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
YOGYAKARTA, 24 APRIL 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………
i
Daftar Isi……………………………………………………………………… ii
Bab I :
Pendahuluan
A. Latar
Belakang Masalah.......................................................... 1
B. Maksud dan
Tujuan.................................................................... 1
C. Metode
Penulisan..................................................................... 1
D. Sistematika
Penulisan.............................................................. 2
Bab II :
Pembahasan
A. Landasan Teori.......................................................................... 3
Bab III : Penutup
A. Kesimpulan............................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring
perkembangan teknologi informasi dalam kehidupan kita, maka internet mudah
diakses kapanpun dan dimanapun.
Tetapi
tidak semua yang ada di internet itu baik, dan kami akan menjelaskan tentang
etika dalam teknologi informasi. Dalam teknologi informasi dikenal istilah cybercrime dan cyberlaw yang artinya jenis kejahatan dan tindak pidana dalam
teknologi informasi atau aturan dalam penggunaan internet. Lalu kami akan
menjelaskan tentang Gambling judi online poker.
B. Tujuan
Maksud dan
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Mengetahui jenis cybercrime dan cyberlaw di indonesia
2. Mengetahui hukuman bagi tindak pidana gambling
3. Guna
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi TIK
C. Metode
Penulisan
Metode yang
dipakai dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Menentukan
tema apa yang akan dibahas. Tema: “Gambling”.
2. Dengan cara browsing di internet
3. Melakukan
wawancara dengan narasumber, lalu mengumpulkan data-data dan informasi yang
diperlukan dari narasumber tersebut.
4. Mencari dan
mengembangkan materi yang didapat melalui browsing internet yang berhubungan
dengan materi yang akan kami sampaikan.
D. Sistematika
Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini kami menguraikan sistematika penulisan yang
sesuai dengan persyaratan penyusunan makalah yang baik sehingga akan terlihat
rapi dan teratur. Adapun sistematika tersebut sesuai dengan judul serta terbagi
dalam berbagai bab perincian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Teori
Kode etik
adalah norma atau azas yang diterimaoleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasantingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat
kerja.
MENURUT UU
NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik
profesi adalah pedoman sikap, tingkah lakudan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalamkehidupan sehari-hari.Dalam pengertiannya yang secara khusus
Etika Profesi:
Etika ini
kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code)tertulis yang secara sistematik
sengaja dibuat berdasarkanprinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yangdibutuhkan
akan bisa difungsikan sebagai alatuntuk menghakimi segala macam tindakan yang
secaralogika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpangdari kode etik.
Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yangdisebut dengan “self control”,
karena segala sesuatunyadibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringankelompok
sosial (profesi) itu sendiri.
Prinsip –
prinsip dasar didalam etika profesi:
a. Prinsip standar teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa
profesional yang
relevan dengan bidang profesinya.
b. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan
sesuai jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan.
c. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, setiap anggota
harus
menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
d. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam
kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik.
e. Prinsip Integritas
Harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab
profesional
dengan integritas setinggi mungkin
f. Prinsip Obyektifitas
Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya
g. Prinsip Kerahasiaan
Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
h. Prinsip Prilaku Profesional
Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat
mendeskreditkanprofesinya
Definisi Cybercrime
Pada
awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatankomputer.
Menurut
mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkanada dua kegiatan Computer Crime :
1.
Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatanpenipuan, pencurian atau
penyembunyian yangdimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,keuntungan
bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap kompute itu sendiri, sepertipencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase danpemerasan
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yangberkenaan dengan sistem informasi
baik sistem informasiitu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan saranauntuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihaklainnya
Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan
denganinternet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnyameliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan danmemanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saatmulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.
Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian
sudah marak didunia cyber yang berskala global.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven”,
seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
B. Jenis Gambling
Kita mengambil jenis gambling
kartu(poker online), yang berjenis kartu dengan permainan poker.
Poker online tergolong dalam bentuk judi online atau bias
dikatakan berjudi secara online yang praktis dan dapat dilakukan oleh
orang-orang yang mengerti internet.
Agar anda dapat bermain poker ini, anda diwajibkan untuk
memiliki akun sendiri dan memiliki kartu kredit atau / ATM yang berjenis BCA,
MANDIRI, BRI, DANAMON. Dan juga email yang aktif dan masih bias dihubungi.
Setelah anda sudah melengkapi beberapa syarat diatas, kemudian lakukan
registrasi di alamat poker yang kita pilih. Contoh situs poker www.dewapoker.com. Setelah registrasi berhasil, buka email
dan simpan ID poker kita dengan baik, agar disaat login nanti tidak terhambat
setelah semuanya selesei, kita dapat melakukan deposit pertama untuk mengisi
chips poker agar kita dapat ikut bermain.
Untuk melakukan deposit, kita akan diarahkan ke menu deposit.
Dan kita akan diberi No. Rekening yang akan kita transfer uangnya. Contoh:
“Silahkan deposit BCA -> Hendry No Rekening Jumlah”. Setelah selesai, kita
diminta untuk mengirim gambar transaksi pengiriman. Agar pengisian saldo chip
poker cepat direspon, kemudian kita dapat langsung bermain ketika uang yang
kita transfer di isi ke saldo poker, kita langsung bias bermain.
Ø Aturan main Poker Dewa
1. Di larang menggunakan akun
dengan nama yang sama. Jika ketahuan maka berapapun chip/saldo otomatis akan
segera dihanguskan atau diblokir.
2. Jenis-jenis kartu
Dalam permainan
poker dewa, kartu yang paling tinggi adalah As,
A,K, Q, J, 10, 9.
3. Kartu yang rendah adalah
8,7,6,5,4,2,
4. Bentuk kartu yang tergolong
tinggi ada bebearapa macam,
a.Royal flush
(jenis kartu yang urutanya dari angka rendah ke tinggi dan sebaliknya di sertai
dengan gambar yang sama)
b.strigt flus
(jenis kartu dengan kartu berurutan dari rendah ke tinggi dan gambar nya sejenis )
c.stright (urutan
angka kartu berutan tidak sejenis)
d.Foul house (angka
yang sama dengan jumlah lima kartu)
f.four of kind (angka yang sama
dengan jumlah empat kartu)
g.Thre of kind
(angka yang sama dengan jumlah tiga kartu)
h.two fire(angka
yang sama dengan jumlah dua kartu)
i.one fire(angka
yang sama dengan jumlah satu kartu)
j.higt card ( kartu yang
paling tinggi di antara lawan)
5. Ada beberapa aturan lagi dalam bermain poker selain
dari keterangan di atas tahapan ini juga sangat berpengaruh pemain di larang
menggunakan chat tutorial seperti
aplikasi pembobol .
6. pemain yang menang dapat menukar jumlah chip dengan berbentuk uang cash
yakni dengan cara masuk ke menu Widraw yang tersedia di menu-menu poker.
di saat anda melakukan widraw anda hanya dapat mencairkan uang dengan batas minimal tergantung jumlah minimal deposit yang telah di tentukan akun poker penyedia.
di saat anda melakukan widraw anda hanya dapat mencairkan uang dengan batas minimal tergantung jumlah minimal deposit yang telah di tentukan akun poker penyedia.
7. Langkah widraw atau penarikan uang cash hanya dapat
di lakaukan bagi pemenang saja,jika tidak uang yang anda deposit di tahap tahap
awal hangus begitu saja.
8. Jika anda ingin bermain lagi maka lakukan langkah
pertama seperti,
deposit dengan jumlah minimal yang telah di tetap kan.
deposit dengan jumlah minimal yang telah di tetap kan.
Tindak pidana perjudian online diatur dalam UU ITE pasal 27
ayat 2 yang berbunyi
“ Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan latar dokumen elektronik yang
memiliki muatan perjudian”.
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal
tersebut akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya para
penjudi tidak dikenakan pidana.
Dan bukti-bukti yang dapat menjerat pidana tersebut ialah
sebagai berikut:
-
Beberapa kali pelaku mengakses situs perjudian tersebut.
-
Bukti transfer uang berkali-kali yang dikonfersikan dengan
koin judi
-
Saksi-saksi melihat bahwa pelaku mengakses website perjudian
dan bermain judi
-
Email yang dapat dijadikan alat bukti yang sah, karena email
merupakan dokumen elektronik
-
Rekaman melalui telefon pada dasarnya dapat dijadikan alat
bukti yang sah, karena rekaman juga merupakan dokumen elektronik.
Hukuman tindak pidana perjudian online adalah 6 tahun
penjara dan denda paling banyak 1 milyar (pasal 45:1 ITE)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah kami mengetahui tentang
judi online ternyata game poker ini termasuk
Sebuah game online yang
melanggar hukum di dunia maya.dan tergolong kejahatan
Cybercrime dan cyberlaw.selain
itu game poker ini banyak menimbulkan efek efek negatif bagi para pemain,yang
terutama bagi pemain yang sering
memainkan game poker tersebut akan bisa
menghabiskan jumlah uang yang cukup besar ,selain itu pemain juga bisa
ketagihan dan menyita waktu yang cukup lama sehingga dapat merugikan para
pemain.selain dari efek negatif yang di atas masih bnyak lagi hal hal negatif
yang akan timbul dalam bermain poker ini.ketika pemain yang pada saat bermain
mengalami kekalahan yang cukup banyak,biasanya pemain itu sendiri akan
melakukan deposit ulang agar uang dan saldo yang sudah habis akibat kalah dalam
bermain poker dapat kembali sehingga para pemain itu sendiri dapat mengalami
kerugian yang cukup besar dan menghabiskan uang dalam jumlah besar dengan cara
yang sia sia .
Tidak hanya game poker ini saja yang dapat merugikan para pengguna dan
pemain, masih banyak contoh game yang menimbulkan efek negatif yang sama halnya
dengan game poker yang sedang kita bahas. contoh game yang mirip dengan game
poker ini adalah game ROULITE,BLACKJACK,BECARAT,dan JUDI BOLA ONLINE.
Berikut ini adalah Nama alamat
website yang akan membawa anda menuju ke situs situs di atas www.Esbobet.com,
www.Dragonpoker.
com,www.Dewapoker.com
Maka dari itu, sejak sekarang hindari perjudian online
yang telah merajalela, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri.
Tidak ada komentar: