Nama
Kelompok:
1. Hendry
Kristian P.A 12133196
2. Heni
Suci Wulansari 12130718
3. Betha
febria Putri 12131621
4. Fadly 12131972
5. Agung
Nugraha 12132610
Kelas : 12.4C.09
GAMBLING
(JUDI ONLINE)
A.
Cybercrime
Kita mengambil jenis gambling kartu(poker online), yang berjenis kartu
dengan permainan poker.
Poker online tergolong dalam bentuk judi online atau bias dikatakan
berjudi secara online yang praktis dan dapat dilakukan oleh orang-orang yang
mengerti internet.
Agar anda dapat bermain poker ini, anda diwajibkan untuk memiliki akun
sendiri dan memiliki kartu kredit atau / ATM yang berjenis BCA, MANDIRI, BRI,
DANAMON. Dan juga email yang aktif dan masih bias dihubungi. Setelah anda sudah
melengkapi beberapa syarat diatas, kemudian lakukan registrasi di alamat poker
yang kita pilih. Contoh situs poker www.dewapoker.com. Setelah registrasi berhasil, buka
email dan simpan ID poker kita dengan baik, agar disaat login nanti tidak
terhambat setelah semuanya selesei, kita dapat melakukan deposit pertama untuk
mengisi chips poker agar kita dapat ikut bermain.
Untuk melakukan deposit, kita akan diarahkan ke menu deposit. Dan kita
akan diberi No. Rekening yang akan kita transfer uangnya. Contoh: “Silahkan
deposit BCA -> Hendry No Rekening Jumlah”. Setelah selesai, kita diminta
untuk mengirim gambar transaksi pengiriman. Agar pengisian saldo chip poker
cepat direspon, kemudian kita dapat langsung bermain ketika uang yang kita
transfer di isi ke saldo poker, kita langsung bias bermain.
Ø Aturan main Poker Dewa
1. Di larang menggunakan akun dengan
nama yang sama. Jika ketahuan maka berapapun chip/saldo otomatis akan segera
dihanguskan atau diblokir.
2. Jenis-jenis kartu
Dalam permainan poker
dewa, kartu yang paling tinggi adalah As, K, Q, J, 10, 9.
3.
B.
Cyberlaw
Tindak pidana perjudian online diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 2 yang
berbunyi
“ Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan latar dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian”.
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut akan
tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya para penjudi tidak
dikenakan pidana.
Dan bukti-bukti yang dapat menjerat pidana tersebut ialah sebagai
berikut:
-
Beberapa
kali pelaku mengakses situs perjudian tersebut.
-
Bukti
transfer uang berkali-kali yang dikonfersikan dengan koin judi
-
Saksi-saksi
melihat bahwa pelaku mengakses website perjudian dan bermain judi
-
Email
yang dapat dijadikan alat bukti yang sah, karena email merupakan dokumen
elektronik
-
Rekaman
melalui telefon pada dasarnya dapat dijadikan alat bukti yang sah, karena
rekaman juga merupakan dokumen elektronik.
Hukuman tindak pidana perjudian online adalah 6 tahun penjara
dan denda paling banyak 1 milyar (pasal 45:1 ITE)
Tidak ada komentar: