Hendry Blog

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Nama Kelompok:
1.     Hendry Kristian P.A              12133196
2.     Heni Suci Wulansari              12130718
3.     Betha febria Putri                   12131621
4.     Fadly                                       12131972
5.     Agung Nugraha                      12132610

Kelas         : 12.4C.09

GAMBLING
(JUDI ONLINE)

A.    Cybercrime

Kita mengambil jenis gambling kartu(poker online), yang berjenis kartu dengan permainan poker.
Poker online tergolong dalam bentuk judi online atau bias dikatakan berjudi secara online yang praktis dan dapat dilakukan oleh orang-orang yang mengerti internet.
Agar anda dapat bermain poker ini, anda diwajibkan untuk memiliki akun sendiri dan memiliki kartu kredit atau / ATM yang berjenis BCA, MANDIRI, BRI, DANAMON. Dan juga email yang aktif dan masih bias dihubungi. Setelah anda sudah melengkapi beberapa syarat diatas, kemudian lakukan registrasi di alamat poker yang kita pilih. Contoh situs poker www.dewapoker.com. Setelah registrasi berhasil, buka email dan simpan ID poker kita dengan baik, agar disaat login nanti tidak terhambat setelah semuanya selesei, kita dapat melakukan deposit pertama untuk mengisi chips poker agar kita dapat ikut bermain.
Untuk melakukan deposit, kita akan diarahkan ke menu deposit. Dan kita akan diberi No. Rekening yang akan kita transfer uangnya. Contoh: “Silahkan deposit BCA -> Hendry No Rekening Jumlah”. Setelah selesai, kita diminta untuk mengirim gambar transaksi pengiriman. Agar pengisian saldo chip poker cepat direspon, kemudian kita dapat langsung bermain ketika uang yang kita transfer di isi ke saldo poker, kita langsung bias bermain.
Ø Aturan main Poker Dewa
1.     Di larang menggunakan akun dengan nama yang sama. Jika ketahuan maka berapapun chip/saldo otomatis akan segera dihanguskan atau diblokir.
2.     Jenis-jenis kartu
Dalam permainan poker dewa, kartu yang paling tinggi adalah As, K, Q, J, 10, 9.
3.      

B.    Cyberlaw

Tindak pidana perjudian online diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi
“ Setiap orang dengan  sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan latar dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya para penjudi tidak dikenakan pidana.
Dan bukti-bukti yang dapat menjerat pidana tersebut ialah sebagai berikut:
-         Beberapa kali pelaku mengakses situs perjudian tersebut.
-         Bukti transfer uang berkali-kali yang dikonfersikan dengan koin judi
-         Saksi-saksi melihat bahwa pelaku mengakses website perjudian dan bermain judi
-         Email yang dapat dijadikan alat bukti yang sah, karena email merupakan dokumen elektronik
-         Rekaman melalui telefon pada dasarnya dapat dijadikan alat bukti yang sah, karena rekaman juga merupakan dokumen elektronik.
Hukuman tindak pidana perjudian online adalah 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar (pasal 45:1 ITE)


About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
This is the last post.

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top